Tools Gratis
Kalkulator Bagi Hasil
Bagi laba antar pihak berdasarkan persentase, proporsi modal, atau nisbah syariah (mudharabah/musyarakah), lengkap rincian tiap pihak. Gratis.
Pihak
Catatan
Bagi hasil sebaiknya dituangkan dalam perjanjian tertulis. Untuk skema syariah, konsultasikan dengan ahli bila perlu.
Pembagian hasil
Pihak A
60,0%
Pihak B
40,0%
Mau kelola bagi hasil mitra otomatis?
Tinggalkan kontak, tim Omset Laris bantu sistem pembukuan & pembagian hasil usaha Anda. Tidak wajib.
Memahami bagi hasil
Berbasis persentase
Setiap pihak mendapat porsi sesuai persentase yang disepakati. Total semua porsi harus 100%. Cocok saat pembagian tidak semata-mata mengikuti modal.
Berbasis modal
Laba dibagi proporsional sesuai kontribusi modal tiap pihak. Pihak yang menyetor modal lebih besar mendapat porsi laba lebih besar.
Skema syariah
Mudharabah/musyarakah membagi LABA sesuai nisbah yang disepakati antara pemodal dan pengelola. Untuk mudharabah, kerugian finansial ditanggung pemodal (kecuali kelalaian pengelola).
FAQ
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Bagaimana cara menghitung bagi hasil?
Pilih metode: persentase (tiap pihak dapat porsi %, total 100%), proporsi modal (dibagi sesuai kontribusi modal), atau syariah (nisbah pemodal-pengelola). Kalkulator menghitung nilai tiap pihak dari total laba.
Apa itu nisbah bagi hasil mudharabah?
Nisbah adalah rasio pembagian LABA (bukan modal) antara pemodal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib) yang disepakati di awal, misalnya 60:40. Pembagian berlaku atas laba yang benar-benar diperoleh.
Bagaimana jika usaha rugi dalam skema syariah?
Pada mudharabah, kerugian finansial ditanggung pemodal, sedangkan pengelola menanggung kerugian tenaga dan waktu — kecuali kerugian akibat kelalaian pengelola. Pada musyarakah, rugi ditanggung sesuai porsi modal.
Apa beda bagi hasil berbasis persen dan modal?
Berbasis persen memakai angka kesepakatan bebas (harus total 100%). Berbasis modal menghitung porsi otomatis dari besarnya modal tiap pihak. Pilih sesuai perjanjian kemitraan Anda.
Apakah perlu perjanjian tertulis?
Sangat disarankan. Perjanjian tertulis memperjelas porsi, cara menghitung laba, penanganan rugi, dan periode pembagian — mengurangi potensi sengketa antar mitra. Untuk skema syariah, konsultasikan bila perlu.
Keuangan Usaha
Kalkulator lain yang mungkin Anda butuhkan
Semua gratis, tanpa daftar, dan semua perhitungannya berjalan di perangkat Anda.
Layanan Omsetlaris
Sudah tahu angkanya. Sekarang sistemnya.
Kalkulator di halaman ini membantu Anda memutuskan dengan angka. Menjalankan usaha sehari-hari butuh sistem yang rapi — dan di situlah kami bekerja. Kami membangun website, sistem kasir/POS & pembukuan, serta otomasi keuangan dan invoice untuk UMKM.
Website usaha
Profil, katalog, dan kanal pemesanan yang membuat calon pelanggan percaya sebelum menghubungi.
Kasir/POS & pembukuan
Catat transaksi, stok, dan laba otomatis — bukan lagi lewat buku tulis atau spreadsheet manual.
Otomasi keuangan & invoice
Invoice profesional, penagihan, dan laporan keuangan yang terbit sendiri, hemat waktu Anda.
Konsultasi digitalisasi
Kami bantu petakan proses mana yang paling untung diotomasi lebih dulu untuk usaha Anda.
Konsultasi tanpa biaya dan tanpa keharusan lanjut. Kalau ternyata Anda belum butuh sistem, kami akan bilang begitu.