Tools Gratis
Kalkulator Iuran BPJS
Hitung iuran BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan (JHT, JP, JKK, JKM) dan pisahkan porsi karyawan dan perusahaan, lengkap total potongan. Gratis.
Catatan
Dasar iuran = gaji pokok + tunjangan tetap. Batas upah: Kesehatan Rp12 juta, JP mengikuti batas terbaru BPJS. JKK & JKM 100% ditanggung perusahaan; JKP tidak membebani. Estimasi, bukan nasihat pajak/hukum resmi. Aturan dapat berubah — konsultasikan dengan konsultan pajak atau HR/hukum ketenagakerjaan.
Rincian iuran BPJS
| Program | Karyawan | Perusahaan |
|---|---|---|
| BPJS Kesehatan | Rp60.000 | Rp240.000 |
| JHT (Jaminan Hari Tua) | Rp120.000 | Rp222.000 |
| JP (Jaminan Pensiun) | Rp60.000 | Rp120.000 |
| JKK (Kecelakaan Kerja) | — | Rp14.400 |
| JKM (Jaminan Kematian) | — | Rp18.000 |
| Total | Rp240.000 | Rp614.400 |
Mau hitung BPJS & payroll otomatis?
Tinggalkan kontak, tim Omset Laris bantu sistem payroll & HR usaha Anda. Tidak wajib.
Memahami iuran BPJS
Potongan karyawan 4%
Total potongan dari gaji karyawan umumnya 4%: JHT 2% + JP 1% + BPJS Kesehatan 1%. Sisanya menjadi beban perusahaan.
Beban perusahaan
Perusahaan menanggung JHT 3,7%, JP 2%, Kesehatan 4%, plus JKK (0,24%–1,74% sesuai risiko) dan JKM 0,3% yang 100% dari perusahaan.
Batas upah
BPJS Kesehatan memakai batas upah Rp12 juta, dan JP memakai batas upah yang diperbarui BPJS secara berkala. Di atas batas, iuran dihitung dari batas tersebut, bukan gaji penuh.
FAQ
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Berapa potongan BPJS dari gaji karyawan?
Umumnya 4% dari upah: 2% JHT + 1% JP + 1% BPJS Kesehatan. Sisa iuran (JHT 3,7%, JP 2%, Kesehatan 4%, JKK, JKM) ditanggung perusahaan.
Bagaimana cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan?
Kalikan upah (pokok + tunjangan tetap) dengan tarif tiap program: JHT 5,7% (2% karyawan, 3,7% perusahaan), JP 3% (1%/2%), JKK sesuai risiko, JKM 0,3%. Kalkulator memisahkannya otomatis.
Apa itu batas upah BPJS?
BPJS Kesehatan membatasi dasar iuran pada Rp12 juta. JP juga punya batas upah yang diperbarui BPJS. Jika gaji melebihi batas, iuran dihitung dari batas tersebut, bukan gaji penuh.
Apa saja program BPJS Ketenagakerjaan?
JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun), JKK (Kecelakaan Kerja), JKM (Kematian), dan JKP (Kehilangan Pekerjaan). JKK & JKM 100% dari perusahaan; JKP tidak membebani iuran karyawan/perusahaan.
Berapa tarif JKK?
JKK berkisar 0,24% sampai 1,74% dari upah, tergantung tingkat risiko kecelakaan kerja perusahaan. Seluruhnya ditanggung perusahaan. Pilih tingkat risiko di kalkulator sesuai jenis usaha Anda.
Pajak & Karyawan
Kalkulator lain yang mungkin Anda butuhkan
Semua gratis, tanpa daftar, dan semua perhitungannya berjalan di perangkat Anda.
Layanan Omsetlaris
Sudah tahu angkanya. Sekarang sistemnya.
Kalkulator di halaman ini membantu Anda memutuskan dengan angka. Menjalankan usaha sehari-hari butuh sistem yang rapi — dan di situlah kami bekerja. Kami membangun website, sistem kasir/POS & pembukuan, serta otomasi keuangan dan invoice untuk UMKM.
Website usaha
Profil, katalog, dan kanal pemesanan yang membuat calon pelanggan percaya sebelum menghubungi.
Kasir/POS & pembukuan
Catat transaksi, stok, dan laba otomatis — bukan lagi lewat buku tulis atau spreadsheet manual.
Otomasi keuangan & invoice
Invoice profesional, penagihan, dan laporan keuangan yang terbit sendiri, hemat waktu Anda.
Konsultasi digitalisasi
Kami bantu petakan proses mana yang paling untung diotomasi lebih dulu untuk usaha Anda.
Konsultasi tanpa biaya dan tanpa keharusan lanjut. Kalau ternyata Anda belum butuh sistem, kami akan bilang begitu.