Omset LarisOmset Laris

Tools Gratis

Kalkulator PPh Final Sewa Tanah/Bangunan

Hitung PPh Final 10% atas sewa tanah atau bangunan (PP 34/2017) dan jumlah bersih yang diterima pemilik. Gratis.

Catatan pemotongan

PPh Final sewa tanah/bangunan 10% umumnya DIPOTONG oleh penyewa yang wajib pajak, lalu disetor & dilaporkan. Bila penyewa bukan pemotong, pemilik menyetor sendiri. Estimasi, bukan nasihat pajak/hukum resmi. Aturan dapat berubah — konsultasikan dengan konsultan pajak atau HR/hukum ketenagakerjaan.

PPh Final sewa

PPh Final (10%)Rp5.000.000
Diterima pemilik (bersih)Rp45.000.000

Punya properti sewa? Rapikan pencatatannya.

Tinggalkan kontak, tim Omset Laris bantu sistem pencatatan sewa & keuangan Anda. Tidak wajib.

Data Anda hanya dipakai tim Omset Laris untuk menghubungi Anda. Tidak dijual, tidak dibagikan.

Memahami PPh Final sewa

Tarif final 10%

Sewa tanah dan/atau bangunan dikenai PPh yang bersifat FINAL sebesar 10% dari nilai bruto sewa (PP 34/2017). Final berarti tidak digabung lagi dengan penghasilan lain.

Dipotong penyewa

Jika penyewa adalah pemotong pajak (badan/instansi tertentu), penyewa yang memotong, menyetor, dan melaporkan. Bila penyewa bukan pemotong, pemilik menyetor sendiri.

Bukan PPh 23

Sewa tanah/bangunan memakai PPh Final ini, BUKAN PPh 23. PPh 23 2% berlaku untuk sewa selain tanah/bangunan (mis. sewa kendaraan/alat).

FAQ

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Berapa pajak sewa ruko atau bangunan?

PPh Final 10% dari nilai bruto sewa. Contoh sewa Rp50.000.000 → PPh Rp5.000.000, diterima pemilik Rp45.000.000. Tarif ini final dan berlaku untuk sewa tanah/bangunan.

Siapa yang memotong PPh sewa?

Umumnya penyewa yang berstatus pemotong pajak (perusahaan/instansi) memotong 10% dari pembayaran sewa, lalu menyetor dan memberi bukti potong. Jika penyewa orang pribadi biasa, pemilik menyetor sendiri.

Apakah PPh sewa bisa dikreditkan?

Tidak. Karena bersifat final, PPh 10% ini tidak dikreditkan di SPT Tahunan dan penghasilan sewanya tidak digabung dengan penghasilan lain. Ini beda dari PPh yang tidak final.

Apakah sewa kendaraan juga kena 10%?

Tidak. Tarif final 10% khusus sewa tanah/bangunan. Sewa selain itu (kendaraan, peralatan, dll) umumnya kena PPh 23 sebesar 2%. Gunakan kalkulator PPh 23 untuk itu.

Apakah termasuk service charge?

Dasar pengenaan umumnya nilai bruto yang dibayarkan terkait sewa. Perlakuan atas service charge bisa berbeda menurut ketentuan dan perjanjian — konsultasikan bila ragu.

Layanan Omsetlaris

Sudah tahu angkanya. Sekarang sistemnya.

Kalkulator di halaman ini membantu Anda memutuskan dengan angka. Menjalankan usaha sehari-hari butuh sistem yang rapi — dan di situlah kami bekerja. Kami membangun website, sistem kasir/POS & pembukuan, serta otomasi keuangan dan invoice untuk UMKM.

Website usaha

Profil, katalog, dan kanal pemesanan yang membuat calon pelanggan percaya sebelum menghubungi.

Kasir/POS & pembukuan

Catat transaksi, stok, dan laba otomatis — bukan lagi lewat buku tulis atau spreadsheet manual.

Otomasi keuangan & invoice

Invoice profesional, penagihan, dan laporan keuangan yang terbit sendiri, hemat waktu Anda.

Konsultasi digitalisasi

Kami bantu petakan proses mana yang paling untung diotomasi lebih dulu untuk usaha Anda.

Konsultasi tanpa biaya dan tanpa keharusan lanjut. Kalau ternyata Anda belum butuh sistem, kami akan bilang begitu.

Kalkulator PPh Final Sewa Gratis — Pajak Sewa Ruko 10% | Omset Laris