Tools Gratis
Kalkulator PPh 23
Hitung PPh 23 atas jasa/sewa (2%) atau dividen, bunga, royalti, dan hadiah (15%), termasuk tarif lebih tinggi bila penerima tanpa NPWP. Gratis.
Catatan
Sewa tanah/bangunan memakai PPh Final (skema berbeda), tidak dihitung di sini.
Estimasi, bukan nasihat pajak resmi. Aturan & tarif dapat berubah — verifikasi ke DJP/Coretax atau konsultasikan dengan konsultan pajak/akuntan Anda.
PPh 23 terutang
Mau otomasi potong-pungut pajak vendor?
Tinggalkan kontak, tim Omset Laris bantu sistem keuangan & pembukuan usaha Anda. Tidak wajib.
Memahami PPh 23
Tarif 2% dan 15%
PPh 23 dipotong 2% dari bruto untuk jasa dan sewa (selain tanah/bangunan) serta jenis jasa lain yang diatur. Untuk dividen, bunga, royalti, dan hadiah tertentu, tarifnya 15% dari bruto.
Tanpa NPWP lebih tinggi
Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi (dua kali lipat). Toggle status NPWP di kalkulator untuk memperkirakan potongannya.
Siapa yang memotong
PPh 23 dipotong oleh pihak pemberi penghasilan (pembeli jasa/pembayar) lalu disetor dan dilaporkan. Penerima mendapatkan bukti potong sebagai kredit pajak.
FAQ
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Bagaimana cara menghitung PPh 23 atas jasa?
Kalikan nilai bruto jasa dengan 2%. Contoh jasa Rp10.000.000 → PPh 23 Rp200.000, dana diterima penyedia jasa Rp9.800.000. Untuk penerima tanpa NPWP, tarif jadi 4% (dua kali lipat).
Apa saja yang kena PPh 23 15%?
Tarif 15% dikenakan atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah/penghargaan tertentu. Sedangkan jasa dan sewa (selain tanah/bangunan) umumnya kena 2%. Pilih jenis penghasilan di kalkulator.
Kenapa tanpa NPWP dipotong lebih tinggi?
Ketentuan pajak menetapkan pemotongan 100% lebih tinggi bagi penerima yang tidak ber-NPWP sebagai insentif kepatuhan. Jadi tarif 2% menjadi 4% dan 15% menjadi 30%. Ini bisa disesuaikan di kalkulator.
Apakah sewa gedung/tanah kena PPh 23?
Tidak. Sewa tanah dan/atau bangunan dikenai PPh Final (skema tersendiri), bukan PPh 23. Kalkulator ini untuk jasa dan sewa selain tanah/bangunan, serta penghasilan modal (dividen/bunga/royalti).
Siapa yang wajib memotong dan menyetor PPh 23?
Pihak pemberi penghasilan (misalnya perusahaan yang membayar jasa) wajib memotong, menyetor, dan melaporkan PPh 23, serta memberi bukti potong ke penerima. Estimasi ini membantu memperkirakan nilainya sebelum transaksi.
Pajak & Karyawan
Kalkulator lain yang mungkin Anda butuhkan
Semua gratis, tanpa daftar, dan semua perhitungannya berjalan di perangkat Anda.
Layanan Omsetlaris
Sudah tahu angkanya. Sekarang sistemnya.
Kalkulator di halaman ini membantu Anda memutuskan dengan angka. Menjalankan usaha sehari-hari butuh sistem yang rapi — dan di situlah kami bekerja. Kami membangun website, sistem kasir/POS & pembukuan, serta otomasi keuangan dan invoice untuk UMKM.
Website usaha
Profil, katalog, dan kanal pemesanan yang membuat calon pelanggan percaya sebelum menghubungi.
Kasir/POS & pembukuan
Catat transaksi, stok, dan laba otomatis — bukan lagi lewat buku tulis atau spreadsheet manual.
Otomasi keuangan & invoice
Invoice profesional, penagihan, dan laporan keuangan yang terbit sendiri, hemat waktu Anda.
Konsultasi digitalisasi
Kami bantu petakan proses mana yang paling untung diotomasi lebih dulu untuk usaha Anda.
Konsultasi tanpa biaya dan tanpa keharusan lanjut. Kalau ternyata Anda belum butuh sistem, kami akan bilang begitu.