Tools Gratis
Kalkulator Angsuran PPh 25
Hitung angsuran PPh 25 bulanan dari PPh terutang tahun lalu dikurangi kredit pajak, dibagi 12. Gratis.
Catatan
Perhitungan umum: (PPh terutang tahun lalu − kredit pajak) ÷ 12. Ada ketentuan khusus untuk WP baru, bank, BUMN, dan WP tertentu — konsultasikan bila kondisi Anda khusus.
Estimasi, bukan nasihat pajak/hukum resmi. Aturan dapat berubah — konsultasikan dengan konsultan pajak atau HR/hukum ketenagakerjaan.
Angsuran PPh 25 bulanan
Mau angsuran & pelaporan pajak terpantau?
Tinggalkan kontak, tim Omset Laris bantu pembukuan & pengingat pajak usaha Anda. Tidak wajib.
Memahami PPh 25
Angsuran pajak berjalan
PPh 25 adalah angsuran pajak yang dibayar SETIAP BULAN dalam tahun berjalan, untuk meringankan beban pajak yang terutang di akhir tahun.
Rumus umum
Angsuran bulanan = (PPh terutang tahun lalu − kredit pajak) ÷ 12. Kredit pajak meliputi PPh 21/22/23/24 dan PPh 25 yang sudah dibayar.
Ada ketentuan khusus
Untuk wajib pajak baru, bank, BUMN, atau kondisi tertentu, dasar penghitungan angsuran bisa berbeda. Kalkulator ini memakai rumus umum sebagai estimasi.
FAQ
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Bagaimana cara menghitung angsuran PPh 25?
Angsuran bulanan = (PPh terutang tahun lalu − kredit pajak) ÷ 12. Contoh PPh terutang Rp120 juta dan kredit pajak Rp24 juta → dasar Rp96 juta, angsuran Rp8 juta/bulan.
Apa itu kredit pajak dalam PPh 25?
Kredit pajak adalah PPh yang sudah dipotong/dibayar tahun lalu: PPh 21, 22, 23, 24, dan PPh 25. Nilai ini mengurangi PPh terutang sebelum dibagi 12 untuk menentukan angsuran.
Kapan PPh 25 dibayar?
Setiap bulan selama tahun pajak berjalan, umumnya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pembayaran angsuran ini diperhitungkan sebagai kredit pajak di SPT Tahunan.
Bagaimana untuk wajib pajak baru?
Ada ketentuan khusus penghitungan angsuran bagi WP baru, WP dengan penghasilan tidak teratur, bank, dan BUMN/BUMD. Kalkulator ini memakai rumus umum; konsultasikan bila kondisi Anda khusus.
Apakah angsuran bisa berubah di tengah tahun?
Bisa, misalnya bila ada perubahan keadaan usaha atau setelah penyampaian SPT. Dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat mengajukan pengurangan angsuran sesuai ketentuan yang berlaku.
Pajak & Karyawan
Kalkulator lain yang mungkin Anda butuhkan
Semua gratis, tanpa daftar, dan semua perhitungannya berjalan di perangkat Anda.
Layanan Omsetlaris
Sudah tahu angkanya. Sekarang sistemnya.
Kalkulator di halaman ini membantu Anda memutuskan dengan angka. Menjalankan usaha sehari-hari butuh sistem yang rapi — dan di situlah kami bekerja. Kami membangun website, sistem kasir/POS & pembukuan, serta otomasi keuangan dan invoice untuk UMKM.
Website usaha
Profil, katalog, dan kanal pemesanan yang membuat calon pelanggan percaya sebelum menghubungi.
Kasir/POS & pembukuan
Catat transaksi, stok, dan laba otomatis — bukan lagi lewat buku tulis atau spreadsheet manual.
Otomasi keuangan & invoice
Invoice profesional, penagihan, dan laporan keuangan yang terbit sendiri, hemat waktu Anda.
Konsultasi digitalisasi
Kami bantu petakan proses mana yang paling untung diotomasi lebih dulu untuk usaha Anda.
Konsultasi tanpa biaya dan tanpa keharusan lanjut. Kalau ternyata Anda belum butuh sistem, kami akan bilang begitu.