Panduan Lengkap Menghitung Gaji, THR, dan Pesangon Karyawan
Kalkulator gaji karyawan ini menghitung tiga hal yang paling sering ditanyakan pemilik usaha dan tim HR kecil: take-home pay setelah potongan BPJS, THR prorata sesuai Permenaker 6/2016, dan estimasi pesangon PHK berdasarkan PP 35/2021. Semua dasar hukumnya dicantumkan, karena aturan ketenagakerjaan berubah dan angkanya menyangkut hak orang.
Take-home pay: kenapa hitungannya sering meleset
Kesalahan pertama biasanya pada penggolongan tunjangan. Hanya gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang menjadi dasar perhitungan iuran BPJS. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan dan transport harian tidak masuk dasar itu, meski tetap diterima karyawan dan tetap menambah take-home pay-nya.
Salah menggolongkan keduanya membuat iuran BPJS Anda kurang bayar. Itu bukan kesalahan administratif kecil — ini termuan yang mahal saat diaudit, dan koreksinya berlaku mundur. Karena itu kalkulator ini memisahkan kedua jenis tunjangan sejak awal, bukan menggabungkannya jadi satu angka.
Dari sisi karyawan, total potongannya 4% dari gaji pokok plus tunjangan tetap: JHT 2%, JP 1%, dan BPJS Kesehatan 1%. Perlu dicatat kalkulator ini belum menghitung PPh 21, sehingga take-home pay sebenarnya bisa lebih rendah lagi tergantung status PTKP karyawan.
Biaya karyawan jauh lebih besar dari angka gajinya
Ini yang paling sering mengejutkan pemilik usaha yang baru mulai merekrut. Di luar potongan 3% dari karyawan untuk BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan menanggung sendiri porsi yang jauh lebih besar: JHT 3,7%, JP 2%, BPJS Kesehatan 4%, JKM 0,3%, dan JKK yang berkisar 0,24% sampai 1,74% tergantung tingkat risiko usaha.
Artinya biaya riil seorang karyawan sekitar 10% lebih tinggi dari angka gaji yang Anda sepakati di awal. Kalau Anda menyepakati gaji Rp6 juta, siapkan sekitar Rp6,6 juta per bulan. Banyak pemilik usaha baru menyadarinya saat arus kas sudah telanjur ketat, dan itulah sebabnya kalkulator ini menampilkan kolom total biaya perusahaan, bukan hanya take-home pay karyawan.
Perlu diketahui juga bahwa iuran JP dan BPJS Kesehatan punya batas atas. JP dihitung maksimal dari upah Rp11.086.300 (berlaku sejak Maret 2026) dan BPJS Kesehatan maksimal dari Rp12.000.000. Gaji di atas batas itu tidak menambah iuran. Batas JP disesuaikan hampir setiap tahun, jadi angka yang Anda hafal tahun lalu kemungkinan besar sudah berubah. JHT sendiri tidak punya batas atas.
THR: kewajiban dengan tenggat, bukan bonus
THR adalah kewajiban hukum, bukan kebijakan baik hati perusahaan. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR penuh sebesar satu kali gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Yang masa kerjanya di bawah 12 bulan berhak atas THR prorata dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikali gaji sebulan.
Contohnya: karyawan dengan masa kerja 8 bulan dan gaji Rp6.000.000 berhak atas 8/12 dikali Rp6.000.000, yaitu Rp4.000.000. Ada satu ambang yang sering terlewat: hak THR baru muncul setelah masa kerja 1 bulan terus-menerus sesuai Permenaker 6/2016 Pasal 2. Di bawah itu belum ada kewajiban, dan tidak ada hak prorata.
Tenggatnya juga mengikat. THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan. Terlambat membayar bisa berujung denda dan sanksi administratif, jadi masukkan THR ke perencanaan arus kas Anda jauh sebelum bulan Ramadan, bukan saat sudah mepet.
Pesangon: alasan PHK menentukan segalanya
Banyak orang mengira pesangon hanya ditentukan masa kerja. Kenyataannya alasan PHK yang menentukan pengalinya, dan rentangnya sangat lebar — dari 0x sampai 2x. Dengan masa kerja dan gaji yang sama persis, selisih antara 0,5x dan 2x bisa mencapai empat kali lipat.
PP 35/2021 mengatur pengali yang berbeda untuk tiap alasan. Efisiensi untuk mencegah kerugian mendapat 1x, tetapi efisiensi karena perusahaan benar-benar mengalami kerugian hanya 0,5x — dua ketentuan berbeda di Pasal 43 yang sering dianggap sama padahal selisihnya dua kali lipat. Perusahaan tutup karena rugi atau pailit 0,5x, karyawan pensiun 1,75x, dan sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja 2x.
Ada satu hal teknis yang mahal kalau salah: pengali itu hanya berlaku untuk uang pesangon. Uang Penghargaan Masa Kerja selalu 1x, tidak pernah ikut dikalikan. Mengalikan UPMK dengan pengali yang sama adalah kesalahan yang umum dan bisa membuat perusahaan membayar jauh lebih besar dari kewajibannya, atau sebaliknya merugikan pekerja.
Karyawan yang mengundurkan diri atau di-PHK karena pelanggaran berat tidak berhak atas pesangon maupun UPMK. Yang menjadi haknya adalah Uang Penggantian Hak dan uang pisah apabila diatur dalam perjanjian kerja. UPH sendiri tidak dihitung kalkulator ini karena tergantung detail kasus seperti sisa cuti tahunan dan biaya pulang ke tempat penerimaan kerja.
Catatan penting untuk usaha mikro dan kecil
Kalau usaha Anda tergolong mikro atau kecil, PP 35/2021 mengatur bahwa besaran pesangon ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja — bukan wajib mengikuti tabel yang dipakai kalkulator ini. Artinya hasil di tab Pesangon terutama relevan untuk usaha menengah dan besar.
Meski begitu, kesepakatan tersebut tetap harus dibuat dengan itikad baik dan sebaiknya dituangkan tertulis sejak awal hubungan kerja, bukan saat perpisahan sudah di depan mata. Kesepakatan yang dibuat saat suasana sudah panas jarang berakhir baik untuk kedua pihak.
Kalkulator ini bukan nasihat hukum
Perhitungan pesangon adalah area hukum yang kompleks dan sangat bergantung pada detail kasus: jenis PKWT atau PKWTT, kondisi spesifik PHK, dan kebijakan internal perusahaan yang mungkin lebih baik dari ketentuan minimum. Hasil kalkulator ini adalah estimasi ketentuan minimum PP 35/2021, bukan nasihat hukum.
Selalu konsultasikan kasus PHK dengan konsultan hukum ketenagakerjaan sebelum mengambil keputusan. Kesalahan di area ini berdampak pada penghidupan orang, dan biaya sengketanya hampir selalu lebih mahal daripada biaya konsultasi di awal.
Kalau Anda sedang menghitung kelayakan menambah karyawan, gunakan juga Kalkulator BEP untuk melihat bagaimana tambahan biaya tetap menggeser titik impas usaha Anda, dan Kalkulator Pajak UMKM untuk memastikan pertumbuhan omzetnya tidak diam-diam mendekati batas PKP.