Omset LarisOmset Laris

Tools Gratis

Kalkulator Gaji, THR & Pesangon Karyawan

Hitung take-home pay, THR prorata, dan estimasi pesangon PHK sesuai ketentuan yang berlaku. Gratis, tanpa daftar, semua perhitungan berjalan di perangkat Anda.

Penting — baca sebelum mengambil keputusan

Kalkulator ini adalah alat bantu estimasi, bukan pengganti konsultasi resmi dengan konsultan HR/hukum ketenagakerjaan atau kantor BPJS. Peraturan ketenagakerjaan Indonesia dapat berubah sewaktu-waktu.

Dasar rujukan: PP 35/2021, PP 45/2015, PP 46/2015, Perpres 82/2018 jo. Perpres 64/2020, Permenaker 6/2016. Angka terakhir diperiksa: 2026-07-15.

Estimasi gaji karyawan

Take-home payRp6.260.000Sebelum potongan PPh 21
Total biaya perusahaanRp7.114.400Gaji + iuran yang ditanggung perusahaan
Total penghasilan brutoRp6.500.000
Dasar perhitungan BPJSRp6.000.000
Potongan JHT (2%)Rp120.000
Potongan JP (1%)Rp60.000
Potongan BPJS Kesehatan (1%)Rp60.000
Total potongan karyawanRp240.000
Ditanggung perusahaan
JHT (3,7%)Rp222.000
JP (2%)Rp120.000
BPJS Kesehatan (4%)Rp240.000
JKM (0,3%)Rp18.000
JKK (0,24%)Rp14.400
Total iuran perusahaanRp614.400

Kalkulator ini belum menghitung PPh 21. Take-home pay sebenarnya bisa lebih rendah lagi jika karyawan kena potongan pajak penghasilan, tergantung status PTKP-nya.

JKK bervariasi 0,2%-1,7% tergantung tingkat risiko usaha. Di sini dipakai tarif risiko terendah, jadi total biaya perusahaan Anda bisa sedikit lebih tinggi.

Dapatkan Konsultasi HR/Payroll Gratis

Kirim hitungan Anda ke tim kami. Kami bantu cek struktur gaji dan kesiapan administrasi payroll bisnis Anda.

Data Anda hanya dipakai tim Omset Laris untuk menghubungi Anda. Tidak dijual, tidak dibagikan.

Yang sering salah dipahami soal kewajiban gaji

Dasar rujukan: PP 35/2021, PP 45/2015, PP 46/2015, Perpres 82/2018 jo. Perpres 64/2020, Permenaker 6/2016. Angka terakhir diperiksa: 2026-07-15.

Tunjangan tetap dan tidak tetap tidak sama

Hanya gaji pokok + tunjangan tetap yang jadi dasar perhitungan iuran BPJS. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan dan transport harian tidak ikut dihitung, tapi tetap diterima karyawan. Salah menggolongkan keduanya membuat iuran BPJS Anda kurang bayar — dan itu temuan yang mahal saat diaudit.

Biaya karyawan bukan cuma nominal gajinya

Di luar potongan 3% dari karyawan, perusahaan menanggung sendiri JHT 3,7%, JP 2%, BPJS Kesehatan 4%, JKM 0,3%, dan JKK 0,24%-1,74%. Artinya biaya riil seorang karyawan sekitar 10% lebih tinggi dari angka gaji yang Anda sepakati. Banyak pemilik usaha baru sadar saat arus kas sudah telanjur ketat.

Iuran JP dan BPJS Kesehatan ada batas atasnya

Iuran JP dihitung maksimal dari upah Rp11.086.300 dan BPJS Kesehatan maksimal dari Rp12.000.000. Gaji di atas batas itu tidak menambah iuran. Batas JP disesuaikan hampir tiap tahun — angka yang Anda hafal tahun lalu kemungkinan besar sudah berubah.

THR bukan bonus, dan punya tenggat hukum

THR adalah kewajiban, bukan kebijakan baik hati perusahaan. Karyawan dengan masa kerja 1 bulan pun sudah berhak, dihitung prorata. Batas akhir pembayarannya 7 hari sebelum hari raya — terlambat membayar bisa berujung denda dan sanksi administratif.

Panduan Lengkap Menghitung Gaji, THR, dan Pesangon Karyawan

Kalkulator gaji karyawan ini menghitung tiga hal yang paling sering ditanyakan pemilik usaha dan tim HR kecil: take-home pay setelah potongan BPJS, THR prorata sesuai Permenaker 6/2016, dan estimasi pesangon PHK berdasarkan PP 35/2021. Semua dasar hukumnya dicantumkan, karena aturan ketenagakerjaan berubah dan angkanya menyangkut hak orang.

Take-home pay: kenapa hitungannya sering meleset

Kesalahan pertama biasanya pada penggolongan tunjangan. Hanya gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang menjadi dasar perhitungan iuran BPJS. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan dan transport harian tidak masuk dasar itu, meski tetap diterima karyawan dan tetap menambah take-home pay-nya.

Salah menggolongkan keduanya membuat iuran BPJS Anda kurang bayar. Itu bukan kesalahan administratif kecil — ini termuan yang mahal saat diaudit, dan koreksinya berlaku mundur. Karena itu kalkulator ini memisahkan kedua jenis tunjangan sejak awal, bukan menggabungkannya jadi satu angka.

Dari sisi karyawan, total potongannya 4% dari gaji pokok plus tunjangan tetap: JHT 2%, JP 1%, dan BPJS Kesehatan 1%. Perlu dicatat kalkulator ini belum menghitung PPh 21, sehingga take-home pay sebenarnya bisa lebih rendah lagi tergantung status PTKP karyawan.

Biaya karyawan jauh lebih besar dari angka gajinya

Ini yang paling sering mengejutkan pemilik usaha yang baru mulai merekrut. Di luar potongan 3% dari karyawan untuk BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan menanggung sendiri porsi yang jauh lebih besar: JHT 3,7%, JP 2%, BPJS Kesehatan 4%, JKM 0,3%, dan JKK yang berkisar 0,24% sampai 1,74% tergantung tingkat risiko usaha.

Artinya biaya riil seorang karyawan sekitar 10% lebih tinggi dari angka gaji yang Anda sepakati di awal. Kalau Anda menyepakati gaji Rp6 juta, siapkan sekitar Rp6,6 juta per bulan. Banyak pemilik usaha baru menyadarinya saat arus kas sudah telanjur ketat, dan itulah sebabnya kalkulator ini menampilkan kolom total biaya perusahaan, bukan hanya take-home pay karyawan.

Perlu diketahui juga bahwa iuran JP dan BPJS Kesehatan punya batas atas. JP dihitung maksimal dari upah Rp11.086.300 (berlaku sejak Maret 2026) dan BPJS Kesehatan maksimal dari Rp12.000.000. Gaji di atas batas itu tidak menambah iuran. Batas JP disesuaikan hampir setiap tahun, jadi angka yang Anda hafal tahun lalu kemungkinan besar sudah berubah. JHT sendiri tidak punya batas atas.

THR: kewajiban dengan tenggat, bukan bonus

THR adalah kewajiban hukum, bukan kebijakan baik hati perusahaan. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR penuh sebesar satu kali gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Yang masa kerjanya di bawah 12 bulan berhak atas THR prorata dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikali gaji sebulan.

Contohnya: karyawan dengan masa kerja 8 bulan dan gaji Rp6.000.000 berhak atas 8/12 dikali Rp6.000.000, yaitu Rp4.000.000. Ada satu ambang yang sering terlewat: hak THR baru muncul setelah masa kerja 1 bulan terus-menerus sesuai Permenaker 6/2016 Pasal 2. Di bawah itu belum ada kewajiban, dan tidak ada hak prorata.

Tenggatnya juga mengikat. THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan. Terlambat membayar bisa berujung denda dan sanksi administratif, jadi masukkan THR ke perencanaan arus kas Anda jauh sebelum bulan Ramadan, bukan saat sudah mepet.

Pesangon: alasan PHK menentukan segalanya

Banyak orang mengira pesangon hanya ditentukan masa kerja. Kenyataannya alasan PHK yang menentukan pengalinya, dan rentangnya sangat lebar — dari 0x sampai 2x. Dengan masa kerja dan gaji yang sama persis, selisih antara 0,5x dan 2x bisa mencapai empat kali lipat.

PP 35/2021 mengatur pengali yang berbeda untuk tiap alasan. Efisiensi untuk mencegah kerugian mendapat 1x, tetapi efisiensi karena perusahaan benar-benar mengalami kerugian hanya 0,5x — dua ketentuan berbeda di Pasal 43 yang sering dianggap sama padahal selisihnya dua kali lipat. Perusahaan tutup karena rugi atau pailit 0,5x, karyawan pensiun 1,75x, dan sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja 2x.

Ada satu hal teknis yang mahal kalau salah: pengali itu hanya berlaku untuk uang pesangon. Uang Penghargaan Masa Kerja selalu 1x, tidak pernah ikut dikalikan. Mengalikan UPMK dengan pengali yang sama adalah kesalahan yang umum dan bisa membuat perusahaan membayar jauh lebih besar dari kewajibannya, atau sebaliknya merugikan pekerja.

Karyawan yang mengundurkan diri atau di-PHK karena pelanggaran berat tidak berhak atas pesangon maupun UPMK. Yang menjadi haknya adalah Uang Penggantian Hak dan uang pisah apabila diatur dalam perjanjian kerja. UPH sendiri tidak dihitung kalkulator ini karena tergantung detail kasus seperti sisa cuti tahunan dan biaya pulang ke tempat penerimaan kerja.

Catatan penting untuk usaha mikro dan kecil

Kalau usaha Anda tergolong mikro atau kecil, PP 35/2021 mengatur bahwa besaran pesangon ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja — bukan wajib mengikuti tabel yang dipakai kalkulator ini. Artinya hasil di tab Pesangon terutama relevan untuk usaha menengah dan besar.

Meski begitu, kesepakatan tersebut tetap harus dibuat dengan itikad baik dan sebaiknya dituangkan tertulis sejak awal hubungan kerja, bukan saat perpisahan sudah di depan mata. Kesepakatan yang dibuat saat suasana sudah panas jarang berakhir baik untuk kedua pihak.

Kalkulator ini bukan nasihat hukum

Perhitungan pesangon adalah area hukum yang kompleks dan sangat bergantung pada detail kasus: jenis PKWT atau PKWTT, kondisi spesifik PHK, dan kebijakan internal perusahaan yang mungkin lebih baik dari ketentuan minimum. Hasil kalkulator ini adalah estimasi ketentuan minimum PP 35/2021, bukan nasihat hukum.

Selalu konsultasikan kasus PHK dengan konsultan hukum ketenagakerjaan sebelum mengambil keputusan. Kesalahan di area ini berdampak pada penghidupan orang, dan biaya sengketanya hampir selalu lebih mahal daripada biaya konsultasi di awal.

Kalau Anda sedang menghitung kelayakan menambah karyawan, gunakan juga Kalkulator BEP untuk melihat bagaimana tambahan biaya tetap menggeser titik impas usaha Anda, dan Kalkulator Pajak UMKM untuk memastikan pertumbuhan omzetnya tidak diam-diam mendekati batas PKP.

FAQ

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Berapa total potongan BPJS dari gaji karyawan?

Dari sisi karyawan, potongannya 3% untuk BPJS Ketenagakerjaan (JHT 2% + JP 1%) ditambah 1% untuk BPJS Kesehatan, jadi total 4% dari gaji pokok + tunjangan tetap. Perusahaan menanggung porsi yang jauh lebih besar dan terpisah: JHT 3,7%, JP 2%, BPJS Kesehatan 4%, JKM 0,3%, dan JKK 0,24%-1,74% tergantung tingkat risiko usaha. Perlu dicatat, iuran JP dihitung maksimal dari upah Rp11.086.300 dan BPJS Kesehatan maksimal dari Rp12.000.000.

Bagaimana cara menghitung THR karyawan yang belum setahun kerja?

THR dihitung prorata dengan rumus (masa kerja dalam bulan / 12) x gaji sebulan. Contoh: karyawan dengan masa kerja 8 bulan dan gaji Rp6.000.000 berhak atas 8/12 x Rp6.000.000 = Rp4.000.000. Hak THR mulai muncul setelah masa kerja 1 bulan terus-menerus — di bawah itu belum ada kewajiban. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR penuh sebesar 1 kali gaji.

Apakah karyawan yang mengundurkan diri dapat pesangon?

Tidak. Berdasarkan PP 35/2021, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak berhak atas uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja. Yang menjadi haknya adalah Uang Penggantian Hak (UPH) — misalnya sisa cuti tahunan yang belum diambil dan biaya pulang ke tempat penerimaan kerja — ditambah uang pisah apabila diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Hal yang sama berlaku untuk PHK karena pelanggaran berat.

Kenapa besaran pesangon berbeda-beda padahal masa kerjanya sama?

Karena alasan PHK menentukan pengalinya, dan rentangnya sangat lebar. PP 35/2021 mengatur pengali berbeda: efisiensi untuk mencegah kerugian 1x, efisiensi karena perusahaan benar-benar rugi hanya 0,5x, perusahaan tutup karena rugi atau pailit 0,5x, karyawan pensiun 1,75x, dan sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja 2x. Dengan masa kerja dan gaji yang sama persis, selisih antara 0,5x dan 2x bisa mencapai empat kali lipat. Yang perlu diingat, pengali ini hanya berlaku untuk uang pesangon — UPMK selalu 1x.

Apakah usaha mikro dan kecil wajib mengikuti tabel pesangon ini?

Tidak. PP 35/2021 mengatur bahwa untuk usaha mikro dan usaha kecil, besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Jadi tabel yang dipakai kalkulator ini terutama relevan untuk usaha menengah dan besar. Meski begitu, kesepakatan tersebut tetap harus dibuat dengan itikad baik dan sebaiknya dituangkan tertulis supaya tidak jadi sengketa di kemudian hari.

Siap membuat brand Anda terlihat lebih dipercaya?

Mulai dari konsultasi singkat. Kami bantu petakan website, funnel, dan prioritas digital yang paling berdampak untuk omset.

Diskusi Project
Kalkulator Gaji, THR & Pesangon Karyawan 2026 Gratis | Omset Laris