Tools Gratis
Kalkulator Denda & Sanksi Pajak
Hitung denda telat lapor SPT dan bunga telat/kurang bayar pajak. Tarif bunga sanksi Anda masukkan sendiri karena berubah tiap bulan. Gratis.
Tarif bunga berubah tiap bulan
Tarif bunga sanksi ditetapkan Menteri Keuangan dan berubah SETIAP BULAN. Cek tarif bunga bulan berjalan di pengumuman DJP/KMK terbaru sebelum memakai kalkulator ini.
Estimasi, bukan nasihat pajak/hukum resmi. Aturan dapat berubah — konsultasikan dengan konsultan pajak atau HR/hukum ketenagakerjaan.
Estimasi sanksi
Mau lapor pajak tepat waktu tanpa ribet?
Tinggalkan kontak, tim Omset Laris bantu sistem pembukuan & pengingat pajak usaha Anda. Tidak wajib.
Memahami sanksi pajak
Denda telat lapor
Denda administratif tetap sesuai jenis SPT: SPT Masa PPN Rp500.000; SPT Masa lain Rp100.000; SPT Tahunan Orang Pribadi Rp100.000; SPT Tahunan Badan Rp1.000.000.
Bunga telat/kurang bayar
Dihitung per bulan: tarif bunga bulanan × pokok pajak × jumlah bulan. Bagian bulan dihitung penuh sebulan sesuai ketentuan.
Tarif bunga berubah tiap bulan
Tarif bunga sanksi ditetapkan Menteri Keuangan SETIAP bulan dan berubah-ubah. Karena itu kalkulator ini meminta Anda memasukkan tarif bulan berjalan, bukan menebaknya.
FAQ
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Berapa denda telat lapor SPT?
Tergantung jenis SPT: SPT Masa PPN Rp500.000; SPT Masa lainnya Rp100.000; SPT Tahunan Orang Pribadi Rp100.000; SPT Tahunan Badan Rp1.000.000. Pilih jenis SPT di kalkulator untuk melihat dendanya.
Bagaimana menghitung bunga telat bayar pajak?
Bunga = tarif bunga bulanan × pokok pajak × jumlah bulan keterlambatan. Karena tarif bunga berubah tiap bulan, Anda memasukkannya sendiri. Kalkulator menjumlahkan bunga dengan pokok.
Kenapa tarif bunga tidak disediakan otomatis?
Karena tarif bunga sanksi ditetapkan Menteri Keuangan setiap bulan dan berubah-ubah. Menyediakan angka tetap justru berisiko menyesatkan. Cek tarif bulan berjalan di pengumuman DJP/KMK terbaru.
Di mana saya melihat tarif bunga sanksi terbaru?
Pada pengumuman/Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang tarif bunga sanksi yang terbit tiap bulan, atau situs resmi DJP. Masukkan angka bulan yang relevan ke kalkulator.
Apakah ada sanksi selain denda dan bunga?
Bisa ada sanksi lain tergantung kasus (mis. kenaikan pada kondisi tertentu). Kalkulator ini fokus pada denda telat lapor dan bunga telat/kurang bayar sebagai estimasi. Verifikasi ke DJP untuk kepastian.
Pajak & Karyawan
Kalkulator lain yang mungkin Anda butuhkan
Semua gratis, tanpa daftar, dan semua perhitungannya berjalan di perangkat Anda.
Layanan Omsetlaris
Sudah tahu angkanya. Sekarang sistemnya.
Kalkulator di halaman ini membantu Anda memutuskan dengan angka. Menjalankan usaha sehari-hari butuh sistem yang rapi — dan di situlah kami bekerja. Kami membangun website, sistem kasir/POS & pembukuan, serta otomasi keuangan dan invoice untuk UMKM.
Website usaha
Profil, katalog, dan kanal pemesanan yang membuat calon pelanggan percaya sebelum menghubungi.
Kasir/POS & pembukuan
Catat transaksi, stok, dan laba otomatis — bukan lagi lewat buku tulis atau spreadsheet manual.
Otomasi keuangan & invoice
Invoice profesional, penagihan, dan laporan keuangan yang terbit sendiri, hemat waktu Anda.
Konsultasi digitalisasi
Kami bantu petakan proses mana yang paling untung diotomasi lebih dulu untuk usaha Anda.
Konsultasi tanpa biaya dan tanpa keharusan lanjut. Kalau ternyata Anda belum butuh sistem, kami akan bilang begitu.