Omset LarisOmset Laris

Tools Gratis

Kalkulator Pajak UMKM

Perkirakan PPh Final 0,5% usaha Anda dan lihat seberapa dekat omzet Anda dengan ambang batas PKP Rp4,8 miliar. Gratis, tanpa daftar, semua hitungan berjalan di perangkat Anda.

Usaha atas nama pribadi Anda sendiri (termasuk UD). Satu-satunya bentuk yang dapat fasilitas omzet Rp500 juta pertama bebas PPh. Sejak PP 20/2026 batas waktu 7 tahun dihapus.

Cara input omzet

Penting — baca sebelum mengambil keputusan

Kalkulator ini adalah alat bantu estimasi awal, bukan pengganti konsultasi pajak resmi. Aturan perpajakan Indonesia dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kepastian hukum, konsultasikan dengan konsultan pajak bersertifikat atau kantor pajak setempat.

Dasar rujukan: PP 20/2026 jo. PP 55/2022, PMK 197/2013, PMK 131/2024. Angka terakhir diperiksa: 2026-07-15.

Estimasi kewajiban pajak Anda

StatusBebas PPh
Estimasi PPh Final per tahunRp0
Posisi omzet Anda
Rp500 jt — batas bebas PPh (OP)Rp4,8 M — batas wajib PKP
Rp480.000.000 · 10,0% · PPN 11,0%
Estimasi PPh Final per bulanRp0
Omzet kena PPh FinalRp0
Omzet bebas PPhRp480.000.000
Estimasi PPN (simulasi kasar)

Omzet Anda masih di bawah Rp500 juta setahun, jadi sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Anda tidak dikenai PPh Final. Anda tetap wajib lapor SPT Tahunan meski nihil.

Dapatkan Konsultasi Gratis dari Omsetlaris

Kami bukan konsultan pajak, tapi kami bisa bantu merapikan pencatatan omzet dan sistem penjualan Anda supaya siap saat kewajiban pajak naik kelas.

Data Anda hanya dipakai tim Omset Laris untuk menghubungi Anda. Tidak dijual, tidak dibagikan.

Aturan yang dipakai kalkulator ini

Dasar rujukan: PP 20/2026 jo. PP 55/2022, PMK 197/2013, PMK 131/2024. Angka terakhir diperiksa: 2026-07-15.

PPh Final 0,5% — siapa yang boleh pakai

Sejak PP 20/2026 (berlaku 22 April 2026), skema PPh Final 0,5% hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan Koperasi dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun. CV, Firma, dan PT Biasa tidak lagi bisa masuk skema ini sebagai peserta baru, meski yang sudah memakainya boleh melanjutkan sampai jatah waktunya habis.

Omzet Rp500 juta pertama bebas PPh

Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi, omzet sampai Rp500 juta pertama dalam setahun tidak dikenai PPh. Tarif 0,5% hanya dihitung dari kelebihannya. Fasilitas ini tidak berlaku untuk Perseroan Perorangan maupun Koperasi — keduanya dikenai 0,5% sejak rupiah pertama.

Batas waktu pemanfaatan

PP 20/2026 menghapus batas waktu 7 tahun bagi Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan, sehingga keduanya bisa memakai tarif 0,5% tanpa batas selama omzet masih di bawah Rp4,8 miliar. Koperasi tetap dibatasi maksimal 4 tahun pajak sejak terdaftar.

Ambang batas PKP Rp4,8 miliar

Begitu omzet setahun mencapai Rp4,8 miliar, Anda wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan memungut PPN dari pelanggan. Di titik ini skema PPh Final 0,5% berhenti berlaku dan Anda masuk rezim PPh tarif umum — perhitungan yang jauh lebih kompleks dan di luar cakupan kalkulator ini.

Panduan Lengkap Pajak UMKM: PPh Final 0,5% dan Batas PKP

Kalkulator pajak UMKM ini memperkirakan PPh Final 0,5% yang terutang dari omzet usaha Anda, sekaligus menunjukkan posisi omzet Anda terhadap batas PKP Rp4,8 miliar. Semua aturan yang dipakai mengacu pada PP 20/2026 jo. PP 55/2022 dan dicantumkan sumbernya, karena aturan pajak Indonesia berubah cukup sering.

PPh Final UMKM 0,5%: siapa yang berhak memakainya

PPh Final UMKM adalah skema pajak sederhana yang menghitung pajak langsung dari omzet, bukan dari laba. Anda tidak perlu menyusun laporan laba rugi yang rumit — cukup kalikan omzet kena pajak dengan 0,5%. Kesederhanaan inilah alasan skema ini populer di kalangan pelaku usaha kecil.

Sejak PP 20/2026 yang berlaku 22 April 2026, cakupannya dipersempit. Yang masih boleh memakai skema ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan Koperasi, dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. CV, Firma, dan PT Biasa tidak lagi bisa masuk sebagai peserta baru, meski yang sudah memakainya sebelumnya boleh melanjutkan sampai jatah waktunya habis lewat ketentuan peralihan.

Ada nuansa yang sering terlewat soal batas waktu. PP 20/2026 menghapus batas 7 tahun bagi Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan, sehingga keduanya bisa memakai tarif 0,5% tanpa batas waktu selama omzet masih di bawah Rp4,8 miliar. Tapi Koperasi tetap dibatasi maksimal 4 tahun pajak sejak terdaftar — setelah itu wajib pindah ke PPh tarif umum.

Fasilitas omzet Rp500 juta pertama bebas pajak

Ini bagian yang paling sering disalahpahami, dan salah paham di sini bisa membuat Anda membayar jauh lebih besar dari yang seharusnya. Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi, omzet sampai Rp500 juta pertama dalam setahun tidak dikenai PPh sama sekali. Tarif 0,5% hanya dikenakan atas bagian omzet yang melebihi angka itu.

Contohnya begini. Omzet Anda setahun Rp800 juta sebagai Orang Pribadi. Banyak orang mengira pajaknya Rp800 juta dikali 0,5% yaitu Rp4 juta. Itu keliru. Yang kena pajak hanya Rp800 juta dikurangi Rp500 juta, yaitu Rp300 juta. PPh Final Anda adalah Rp300 juta dikali 0,5% yaitu Rp1,5 juta setahun, atau Rp125.000 per bulan. Selisihnya Rp2,5 juta — uang yang tidak perlu Anda bayarkan.

Fasilitas ini diatur di Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022 dan tidak diubah oleh PP 20/2026. Perlu ditegaskan: fasilitas ini hanya untuk Orang Pribadi. Perseroan Perorangan dan Koperasi dikenai 0,5% sejak rupiah pertama, tanpa pengurangan apa pun.

Cara menggunakan kalkulator pajak UMKM ini

  1. 1Pilih bentuk usaha Anda. Ini menentukan apakah Anda berhak atas fasilitas bebas Rp500 juta dan apakah skema 0,5% masih berlaku untuk Anda.
  2. 2Pilih cara input omzet: bulanan rata-rata atau langsung tahunan. Kalkulator mengalikan omzet bulanan dengan 12 untuk mendapatkan omzet setahun.
  3. 3Centang jika usaha Anda sudah dikukuhkan sebagai PKP.
  4. 4Baca status yang muncul beserta progress bar posisi omzet Anda terhadap batas Rp500 juta dan Rp4,8 miliar.
  5. 5Perhatikan rekomendasi di bawah hasil — terutama jika omzet Anda sudah melewati 80% dari batas PKP.

Batas PKP Rp4,8 miliar dan kewajiban PPN

Begitu omzet dalam satu tahun buku mencapai Rp4,8 miliar, Anda wajib melapor untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, lalu memungut PPN dari pelanggan dan menyetorkannya. Batas ini diatur dalam PMK 197/2013.

Di titik ini skema PPh Final 0,5% berhenti berlaku sepenuhnya. Anda masuk rezim PPh tarif umum yang perhitungannya jauh lebih kompleks dan berbasis laba, bukan omzet. Karena itu kalkulator ini sengaja menolak menghitung PPh untuk omzet di atas Rp4,8 miliar — mengalikan 0,5% ke omzet sebesar itu akan memberi angka yang salah.

Soal tarif PPN, untuk barang dan jasa yang tidak tergolong mewah tarif efektifnya 11%. Secara teknis tarifnya 12% tetapi dikalikan dasar pengenaan pajak nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga hasil akhirnya setara 11% sesuai PMK 131/2024. Tarif 12% penuh hanya untuk barang mewah seperti kendaraan bermotor dan hunian mewah.

Estimasi PPN yang ditampilkan kalkulator ini adalah simulasi paling kasar, yaitu omzet dikali tarif. PPN yang benar-benar Anda setor adalah pajak keluaran dikurangi pajak masukan, sehingga angka sebenarnya hampir pasti lebih kecil. Jangan pernah memakai angka itu untuk pelaporan.

Persiapan sebelum omzet menyentuh batas

  • Rapikan pencatatan omzet sejak sekarang, jangan menunggu diminta. Saat Anda menjadi PKP, ketertiban administrasi berubah dari nilai tambah menjadi kewajiban.
  • Pahami bahwa jadi PKP bukan hanya beban. Bagi yang pelanggannya perusahaan, faktur pajak justru sering menjadi syarat untuk bisa masuk sebagai vendor.
  • Jangan memecah usaha semata-mata untuk menghindari batas. PP 20/2026 memperketat aturan penggabungan omzet antar entitas dan antar anggota keluarga.
  • Sisihkan dana pajak setiap bulan, bukan setahun sekali. PPh Final 0,5% terlihat kecil per bulan, tapi terasa berat kalau baru dikumpulkan saat jatuh tempo.
  • Konsultasikan ke konsultan pajak bersertifikat saat omzet Anda melewati 80% dari batas — bukan setelah terlewat, karena sanksi keterlambatan pengukuhan bisa mahal.

Kalkulator ini bukan pengganti konsultan pajak

Semua angka di sini adalah estimasi berdasarkan aturan yang berlaku saat halaman ini diperiksa. Aturan perpajakan Indonesia berubah cukup sering, dan kondisi spesifik usaha Anda bisa memunculkan ketentuan yang tidak tercakup kalkulator sederhana mana pun.

Untuk kepastian hukum, konsultasikan dengan konsultan pajak bersertifikat atau kantor pajak setempat. Kalkulator ini berguna untuk merencanakan arus kas dan memahami posisi Anda, bukan untuk menjadi dasar pelaporan.

Kalau Anda sedang merencanakan pertumbuhan omzet, ada baiknya juga melihat Kalkulator BEP untuk memastikan pertumbuhan itu benar-benar menghasilkan laba, dan Kalkulator Gaji Karyawan kalau rencana Anda mencakup penambahan tim.

FAQ

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apakah omzet UMKM di bawah Rp500 juta benar-benar bebas pajak?

Bebas PPh Final, ya — tapi hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan hanya untuk PPh Final UMKM. Anda tetap wajib punya NPWP dan tetap wajib melaporkan SPT Tahunan meski nilai pajaknya nihil. Fasilitas ini juga tidak berlaku untuk Perseroan Perorangan dan Koperasi, yang dikenai 0,5% sejak rupiah pertama. Ketentuan Rp500 juta ini diatur di Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022 dan tidak diubah oleh PP 20/2026.

Bagaimana cara menghitung PPh Final 0,5% kalau omzet saya di atas Rp500 juta?

Tarif 0,5% hanya dikenakan atas kelebihan di atas Rp500 juta, bukan atas seluruh omzet. Contoh: omzet setahun Rp800 juta sebagai Orang Pribadi. Yang kena pajak adalah Rp800 juta dikurangi Rp500 juta, yaitu Rp300 juta. PPh Final Anda = Rp300 juta x 0,5% = Rp1,5 juta setahun, atau Rp125.000 per bulan. Banyak yang salah mengira seluruh Rp800 juta yang dikalikan 0,5%.

Apa yang berubah dari PP 20/2026?

Tiga hal utama. Pertama, batas waktu 7 tahun bagi Orang Pribadi dihapus, sehingga tarif 0,5% bisa dipakai tanpa batas waktu selama omzet di bawah Rp4,8 miliar. Kedua, cakupannya dipersempit: CV, Firma, PT Biasa, dan BUMDes tidak lagi bisa masuk sebagai peserta baru, dengan ketentuan peralihan bagi yang sudah memakai. Ketiga, aturan penggabungan omzet antar entitas dan antar anggota keluarga diperketat. Fasilitas bebas Rp500 juta tetap dipertahankan.

Kapan saya wajib jadi PKP dan memungut PPN?

Saat omzet dalam satu tahun buku mencapai Rp4,8 miliar, Anda wajib melapor untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, lalu memungut PPN dari pelanggan dan menyetorkannya. Anda juga bisa memilih jadi PKP secara sukarela sebelum mencapai batas itu — biasanya karena pelanggan korporat meminta faktur pajak. Jangan menunggu sampai terlewat: sanksi keterlambatan pengukuhan bisa mahal.

Berapa tarif PPN yang berlaku sekarang?

Untuk barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, tarif efektifnya 11%. Secara teknis tarifnya 12% tetapi dikalikan dasar pengenaan pajak nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga hasil akhirnya setara 11% (PMK 131/2024). Tarif 12% penuh hanya berlaku untuk barang mewah seperti kendaraan bermotor, hunian mewah, dan kapal pesiar. Karena aturan ini pernah berubah dan bisa berubah lagi, selalu cek ke sumber resmi DJP sebelum mengambil keputusan besar.

Siap membuat brand Anda terlihat lebih dipercaya?

Mulai dari konsultasi singkat. Kami bantu petakan website, funnel, dan prioritas digital yang paling berdampak untuk omset.

Diskusi Project
Kalkulator Pajak UMKM 2026 — PPh Final 0,5% & Batas PKP | Omset Laris