Tools Gratis
Kalkulator PPh Badan (22% & Fasilitas 31E)
Hitung PPh Badan terutang dengan tarif 22% dan fasilitas Pasal 31E (diskon 50%) untuk peredaran bruto sampai Rp50 miliar. Gratis.
Catatan skema
Bandingkan dengan PPh Final UMKM 0,5% (PP 23) — untuk sebagian usaha kecil skema final bisa lebih ringan. Pilih skema sesuai ketentuan. Estimasi, bukan nasihat pajak/hukum resmi. Aturan dapat berubah — konsultasikan dengan konsultan pajak atau HR/hukum ketenagakerjaan.
PPh Badan terutang
Mendapat fasilitas Pasal 31E (sebagian PKP kena 11%).
Mau pembukuan & pelaporan pajak badan yang rapi?
Tinggalkan kontak, tim Omset Laris bantu sistem pembukuan & keuangan usaha Anda. Tidak wajib.
Memahami PPh Badan
Tarif umum 22%
PPh Badan dihitung 22% × Penghasilan Kena Pajak (laba fiskal). Ini tarif normal untuk wajib pajak badan berdasarkan UU HPP.
Fasilitas Pasal 31E
WP badan dengan peredaran bruto ≤ Rp50 miliar mendapat pengurangan 50% (tarif jadi 11%) atas bagian PKP yang proporsional dengan bruto sampai Rp4,8 miliar; sisanya tetap 22%.
Bandingkan PP 23 (0,5%)
Berbeda dari PPh Final UMKM 0,5% dari omzet (PP 23/2018). Untuk sebagian usaha kecil, skema final bisa lebih ringan — pilih skema sesuai ketentuan dan kondisi Anda.
FAQ
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Pajak PT berapa persen?
Tarif umum PPh Badan adalah 22% dari Penghasilan Kena Pajak. Namun badan dengan peredaran bruto ≤ Rp50 miliar bisa mendapat fasilitas Pasal 31E, sehingga sebagian PKP dikenai 11%.
Bagaimana cara menghitung fasilitas 31E?
Bagian PKP yang proporsional dengan peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar dikenai tarif 11% (22% dikurangi 50%), sisanya 22%. Kalkulator memisahkan kedua bagian dan menjumlahkan pajaknya otomatis.
Apa beda PPh Badan dan PPh Final UMKM 0,5%?
PPh Badan dihitung dari LABA (PKP), sedangkan PPh Final UMKM 0,5% dihitung dari OMZET (peredaran bruto) tanpa melihat laba. Untuk usaha kecil beromzet tinggi tapi margin tipis, hitung keduanya lalu bandingkan.
Kapan tidak dapat fasilitas 31E?
Jika peredaran bruto melebihi Rp50 miliar setahun, seluruh PKP dikenai tarif penuh 22% tanpa diskon. Kalkulator otomatis menonaktifkan fasilitas bila bruto di atas ambang.
Apakah hasil ini sudah final?
Ini estimasi. PKP fiskal bisa berbeda dari laba komersial karena koreksi fiskal, dan ada ketentuan lain (kredit pajak, kompensasi rugi). Verifikasi dengan konsultan pajak atau akuntan.
Pajak & Karyawan
Kalkulator lain yang mungkin Anda butuhkan
Semua gratis, tanpa daftar, dan semua perhitungannya berjalan di perangkat Anda.
Layanan Omsetlaris
Sudah tahu angkanya. Sekarang sistemnya.
Kalkulator di halaman ini membantu Anda memutuskan dengan angka. Menjalankan usaha sehari-hari butuh sistem yang rapi — dan di situlah kami bekerja. Kami membangun website, sistem kasir/POS & pembukuan, serta otomasi keuangan dan invoice untuk UMKM.
Website usaha
Profil, katalog, dan kanal pemesanan yang membuat calon pelanggan percaya sebelum menghubungi.
Kasir/POS & pembukuan
Catat transaksi, stok, dan laba otomatis — bukan lagi lewat buku tulis atau spreadsheet manual.
Otomasi keuangan & invoice
Invoice profesional, penagihan, dan laporan keuangan yang terbit sendiri, hemat waktu Anda.
Konsultasi digitalisasi
Kami bantu petakan proses mana yang paling untung diotomasi lebih dulu untuk usaha Anda.
Konsultasi tanpa biaya dan tanpa keharusan lanjut. Kalau ternyata Anda belum butuh sistem, kami akan bilang begitu.